Disdukcapil Penajam Blokir Ribuan Data Kependudukan

Rekam data e-KTP Dok: CDN

PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memblokir ribuan data kependudukan. Data milik warga setempat tersebut, adalah data warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik.

“Kami bekukan data induk kependudukan, sebab masih banyak warga yang belum lakukan rekam data KTP elektronik,” tegas Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, Kamis (31/1/2019).

Upaya pembekuan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut, bersifat sementara. NIK akan kembali aktif, setelah  warga bersangkutan bersedia melakukan perekaman data KTP elektronik di Kantor Disdukcapil.

Dampak dari pemblokiran atau pembekuan data kependudukan, pihak ketiga tidak bisa mengakses data kependudukan tersebut. Misalnya dalam kepengurusan BPJS, buka rekening Bank, Samsat atau pengurusan administrasi yang membutuhkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, data tidak bisa diakses.

Dinonaktifkannya data kependudukan tersebut, agar warga berperan aktif, dan sadar terhadap data kependudukan. Data kependudukan, juga menjadi syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di Pemilu 2019. Kendati Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara sudah melakukan upaya jemput bola, dengan menerjunkan petugas ke desa dan kelurahan. Respons positif dari warga masih belum didapatkan.

Dari setiap perekamam data KTP elektronik di desa atau kelurahan, petugas hanya berhasil menjaring sekira 50 warga wajib KTP. Sementara warga lainnya masih terkesan acuh atau cuek. Total penduduk wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 120.000 jiwa. Tercatat, masih ada sekira 1.800 jiwa yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik. (Ant)

Lihat juga...