DLH Janjikan, Awal Februari Masalah Pengangkutan Sampah Tuntas
Editor: Mahadeva
Terkait kapasitas pengolahan sampah di hanggar, sepanjang sudah ada MoU antara KSM atau pihak kelurahan dengan hanggar, maka hanggar wajib menerima sampah tersebut. Hanggar disebut Suyanto, butuh waktu untuk menerima sampah dalam kapasitas besar. Tenaga pengolahnya banyak yang belum terampil. Namun, MoU merupakan bentuk kesanggupan, sehingga harus diterima.
ʺDari DLH sudah menawarkan untuk mendampingi pengolahan sampah di hanggar, tetapi ada juga hanggar yang menolak dan ingin mandiri, ya, kita persilahkan saja, asalkan bisa memenuhi kesepatan MoU dengan KSM-KSM,ʺ tandas Suyanto.
Hingga Sabtu (19/1/2019), tumpukan sampah masih dijumpai di pinggir-pinggir jalan di Kota Purwokerto. Misalnya di Jalan Karang Kobar, Jalan Bobosan ada dua titik yang dipenuhi sampah, Jalan KS Tubun dan masih banyak lagi lainnya.