Hakim Vonis Penjara Tiga Pemasok Senjata kepada KKB

Ilustrasi - Dok. CDN

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun enam bulan penjara terhadap Eki Wanena, Roy dan Watlarik Hiluka, tiga terdakwa pemasok amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB), di ruang sidang Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, pada Kamis (24/1).

“Beberapa tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan oleh Polda Papua sampai dengan hasil keputusan hakim ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura terhadap para penyuplai amunisi KKB ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ketiga terdakwa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi pada Jumat (25/1/2019).

Vonis dijatuhkan kepada ketiga terdakwa setelah mereka terbukti melakukan beberapa tindak pidana berupa transaksi dan memasok amunisi bagi kelompok KKB di wilayah Pegunungan tengah Papua.

Dalam putusan majelis hakim, ketiganya terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951. Dari ketiga terdakwa tersebut, kata Dedi, masing-masing mempunyai peran yang cukup vital bagi kelompok kriminal bersenjata.

Ia mengatakan terdakwa Watlarik Hiluka mempunyai sejumlah amunisi senjata serta mempunyai beberapa senjata yang diduga hasil rampasan dari aparat keamanan di wilayah Pegunungan Tengah Papua. “WH sendiri berdomisili di Kabupaten Jayawijaya,” katanya.

Sementara peran dari Eki Wanena sebagai penyuplai amunisi yang berkapasitas cukup besar. Eki diketahui mendapatkan amunisi dari Watlarik melalui transaksi seperti tukar menukar amunisi dengan sembako. Selain itu, Eki juga bertransaksi amunisi secara langsung dengan pihak KKB di Kabupaten Lanny Jaya.

Lihat juga...