Hatta Ali Siap Mundur, Jika Ada Ketua PT Kembali Terjerat Korupsi
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, siap memenuhi janjinya untuk mundur dari jabatan, jika terbukti bersalah. Hal yang sama, juga didorong untuk dilakukan seluruh bawahannya, agar mau lebih mencintai pekerjaan dan menjaga marwah lembaga yang terhormat.
“Soal mundur dari Mahkamah Agung hal kecil bagi saya, tidak terlalu berat. Saya menyadari, bahwa (kalau) saya melakukan kesalahan tanpa diminta saya akan mundur,” tegas Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Hatta Ali tercatat pernah menyampaikan pernyataan mundur dari Ketua MA, kepada sejumlah pimpinan MA. Hal itu dilakukan, saat itu Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, ditangkap KPK karena dugaan kasus korupsi. “Saya menegaskan siap mundur jika kejadian serupa itu bakal terulang. Dan saya ingin melihat apakah pimpinan Pengadilan Tinggi masih mencintai lembaga dan pucuk pimpinannya. Kalau Dia sudah tidak mencintai, silakan melakukan (korupsi), tetapi kalau masih mencintai jangan lakukan, sengaja saya membuat seperti itu, agar mereka membatalkan niat tersebut,” ujarnya.
Hatta Ali berharap, dengan siap mundur dari Ketua MA, jika ada Ketua PT terlibat korupsi, bisa membuat jajaran di bawahnya berpikir ulang saat akan melakukan korupsi. Namun, sepanjang 2018, KPK beberapa kali menangkap hakim dan panitera. Seperti hakim di Pengadilan Negeri Medan, Tangerang, dan Jakarta Timur. KPK juga menangkap sejumlah panitera. “Berarti orang yang saya pimpin ini tidak mencintai saya sebagai pimpinannya, buat apalagi saya bertahan. Kan lebih baik mengundurkan diri,” sebutnya.
Dari catatan Hatta Ali, sepanjang 2018, MA telah menjatuhkan sanksi terhadap 163 personel MA dan badan peradilan di bawahnya. Dengan rincian, 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang, dan 85 orang dijatuhi sanksi ringa. Mayoritas sanksi tersebut, dijatuhkan kepada 101 hakim dan dua hakim ad hoc. Sedangkan penjatuhan sanksi berdasarkan jenis jabatan, 101 orang berasal dari unsur hakim, dua orang dari unsur hakim ad hoc, sisanya, sebanyak 60 orang terdiri dari unsur kepaniteraan, unsur kesekretaritan dan staf.