Integritas Hakim Harus Dibina

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Calon Hakim Agung (CHA) Pahala Simanjuntak, menyebutkan, aspek independensi hakim menjadi hal utama dalam melaksanakan tugas sebagai pemutus hukuman. Untuk itulah kebebasan hakim bisa diarahkan pada dua hal, yakni kepada lembaganya dan secara fungsional.

“Kebebasan fungsional hakim adalah di dalam tugasnya mengadili perkara, hakim harus bebas dari pengaruh  apa pun, dan dia harus di dalam jati dirinya sendiri. Dengan independen dalam memberikan putusan,” kata Pahala Simanjuntak saat seleksi wawancara terbuka Calon Hakim Agung (CHA) di Auditorium Komisi Yudisial, Jumat (4/1/2019).

Terkait kebebasan memutus pada hakim, Bagir Manan yang hadir sebagai Panel Shoo, mengatakan bahwa pada hakim ada diskresi. Dua-duanya  seperti pedang bermata dua. Di mana diskresi diperlukan untuk mewujudkan keadilan disamping kepastian hukum, dan kebebasan untuk melihat apakah putusan hakim sesuai dengan kenyataan.

“Tapi hal itu cenderung disalahgunakan menjadi tindakan sewenang-wenang dalam istilah bahasa Jawa disebut wani piro atau berani berapa. Dan adanya intervensi terhadap hakim yang tidak hanya berasal dari pemerintah, tetapi pada pihak-pihak yang berperkara,” ujar Bagir Manan.

Menanggapi hal itu, Pahala menjelaskan bahwa asas hukum menjadi pemikiran untuk mengonstruksi pemikiran agar tidak disalahgunakan, untuk itu harus dikaitkan dengan integritas hakim.

“Dalam penerapan hukum, setelah menafsir, dia menggunakan konstruksi hukum. Sudah barang tentu didasarkan pada asas hukum untuk mengonstruksi hukum. Itulah menurut saya namanya diskresi. Agar  tidak disalahgunakan, maka dari itu harus dibina integritas hakim,” pungkasnya.

Lihat juga...