Kabupaten Banyumas Disiapkan Menjadi Kota Industri
Editor: Mahadeva
PURWOKERTO – Dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di Kabupaten Banyumas akan ada penambahan lokasi kawasan industri. Kawasan industri, akan berada di Kecamatan Wangon dan Kecamatan Rawalo.
Penambahan kawasan industri tersebut, disiapkan untuk membuka lowongan kerja baru bagi masyarakat. Serta sebagai langkah awal, menyiapkan Banyumas menjadi kota industri. Ketua Pansus RTRW DPRD Banyumas, Lulin Wisnu Prajoko, mengatakan, Kabupaten Banyumas harus berkembang menuju kota industri. Banyumas tidak boleh stagnan menjadi kota niaga dan wisata saja.
Pertumbuhan penduduk terus berjalan dan usia-usia pencari kerja juga terus bertambah. ʺPerubahan krusial dalam Raperda RTRW ini adalah, adanya penambahan kawasan industri di Wangon dan Rawalo. Kawasan industri ini kita siapkan, sebab banyak masyarakat kita yang membutuhkan pekerjaan,ʺ jelasnya, Kamis (31/1/2019).
Kawasan industri yang dimasukan dalam pembahasan Raperda RTRW, dimaksudkan untuk mengakomodir jika ada investor yang mau masuk ke Banyumas. Lokasi dan proses perizinan sudah disiapkan, sehingga mempermudah proses investor masuk ke Banyumas.
Saat ini Banyumas sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Pengurusan berbagai izin, sudah berada dalam satu atap. Hal ini akan mengundang para investor berdatangan ke Banyumas, karena kemudahan dalam pelayanan perizinan. Sehingga, kawasan industri juga sudah harus mulai disiapkan.
Meskipun begitu, penambahan kawasan industri diharapkan jangan sampai merampas lahan hijau. Sehingga dalam pembahasan Pansus RTRW, juga dibahas tentang ketersediaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini penting untuk menunjang ketahanan pangan Banyumas. Luasan untuk LP2B ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, dan daerah mempunyai kewajiban untuk mengamankan lahan pertanian tersebut.