Kaltim Belum KLB DBD
Menurut Soeharsono, ada beberapa syarat untuk menetapkan KLB di suatu daerah. Pertama, bila dahulu tidak ditemukan kasus seperti tahun sebelumnya.
Kedua, terjadi peningkatan kasus dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Dan, ketiga, kematian akibat DBD meningkat 50 persen dalam kurun waktu yang sama.
Berdasarkan kriteria itu, Kabupaten Paser beratatuS KLB, karena meningkatnya jumlah kematian akibat DBD. Namun, angka kematian ini belum dilaporkan secara resmi ke Dinkes Kaltim.
“Paser tidak begitu banyak kasus, tapi kematian meningkat. Pada 2017 tidak ada kematian. Pada 2018 sebenarnya Paser tidak mengirimkan data, tapi secara tidak resmi mengatakan ada lima kematian pada November- Desember,” tegasnya. (Ant)