Kasus APBD Katingan, Polda: Bakal Ada Tersangka Baru

Ilustrasi - Uang hasil korupsi - Dok: CDN

PALANGKA RAYA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah mengindikasikan bakal ada tersangka baru dalam perkara raib Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan.

Dalam kasus itu, kini tersangkanya melibatkan mantan Bupati Ahmad Yantenglie periode 2013-2017, dan Bendahara Umum Daerah (BUD) bernama Tekli.

“Tidak menutup kemungkinan dalam perkara yang melibatkan Yantenglie dan Tekli akan bertambah, sebab proses pengembangan kasus tersebut terus dilakukan,” kata Kasubdit Tipikor Ditres Krimsus Polda Kalteng, AKBP Devy Firmansyah ketika melimpahkan Yantenglie dan Tekli beserta berkas penyidikan serta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi, di Palangka Raya, Senin (28/1/2019).

Devy menegaskan, penyelidikan terhadap sejumlah beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Katingan tersebut, terus dilakukan pihak penyidik.

Pihaknya juga sudah menetapkan Teguh Handoko selaku mantan Kepala Kas Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Jakarta sebagai tersangka, dan terus meminta informasi terhadap yang bersangkutan, agar beberapa orang lainnya yang diduga ikut andil dalam tindak pidana korupsi itu bisa diketahui.

“Untuk tersangka Teguh Handoko masih menunggu kelengkapan berkas penyidikan (P19) dari kejaksaan. Sembari menunggu kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan polisi terus memintai keterangan dan barang bukti terkait perkara tersebut,” ujar Devy.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Yantenglie menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Biddokes Polda Kalteng.

Mantan orang nomor satu di Pemkab Katingan itu, terlihat santai dan hanya tersenyum saat disorot awak media, ketika menuju ke dalam mobil yang membawanya ke Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk mengikuti proses pelimpahan perkaranya.

Lihat juga...