Kasus Meikarta, Pimpinan DPRD Bekasi Kembalikan Uang ke KPK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp70 juta, terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
“Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke KPK. Dengan demikian, total pengembalian dari unsur DPRD sebesar Rp180 juta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait dengan perizinan Meikarta tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya hargai pengembalian tersebut.
“KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait deengan perizinan proyek Meikarta ini,” ucap Febri.
Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin sebesar Rp11 miliar sampai dengan saat ini.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).