KIP Lantik 18 Anggota PPK Banda Aceh
BANDA ACEH – Sebanyak 18 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Banda Aceh dilantik. Pelantikan dilakukan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Indra Milwady, di Balai Kota Banda Aceh, Rabu (2/1/2019).
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady, mengatakan, belasan anggota PPK yang dilantik tersebut, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan anggota PPK dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk Kota Banda Aceh. “Mereka akan bertugas di sembilan PPK di Kota Banda Aceh. Sebelumnya, anggota PPK berjumlah tiga orang. Setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, maka jumlah anggota PPK menjadi lima orang,” kata Indra Milwady.
Menurut Indra, lahirnya keputusan MK tersebut, setelah adanya gugatan terhadap Undang-undang No.7/2017, tentang Pemilu 2019. Berdasarkan Undang-undang Pemilu 2019, jumlah anggota PPK hanya tiga orang. Padahal, pada pemilu sebelumnya anggota PPK lima orang. “Dengan adanya keputusan MK, maka jumlah anggota PPK kembali menjadi lima orang. Kepada anggota PPK yang dilantik ini, kami harapkan bisa bekerja sama dengan penyelenggara pemilu lainnya yang sebelumnya sudah bertugas,” tambah Indra Milwady.
Terkait dengan rekrutmen anggota PPK tambahan tersebut, dilakukan secara tertutup. KIP bekerja sama dengan sejumlah lembaga yang merekomendasikan sejumlah nama calon anggota PPK. “Kami juga melibatkan tiga nama cadangan rekrutmen PPK sebelumnya. Kemudian terpilih tujuh nama untuk setiap kecamatan. Dari tujuh nama tersebut, terpilih dua nama sebagai anggota PPK dan lainnya sebagai cadang,” pungkas Indra Milwady. (Ant)