KKP Harapkan Tarif Impor Perikanan Jepang, Diturunkan

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengharapkan agar biaya ekspor komoditas kelautan dan perikanan nasional ke Jepang dapat diturunkan melalui penurunan tarif impor Jepang terhadap komoditas tersebut menjadi nol persen, seperti yang dinikmati oleh sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara lainnya.

“Bea impor produk perikanan kita dari Jepang berbeda dengan bea impor dari Thailand dan Vietnam. Mereka bea impornya nol persen, sedangkan kita tujuh persen,” kata Sekretaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo, saat membuka acara Forum Investasi Bisnis Indonesia-Jepang di Kantor KKP, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kecemasan terhadap perbedaan tarif impor untuk komoditas ekspor perikanan Indonesia dibanding negara lainnya merupakan kecemasan para pemangku kepentingan nasional.

Nilanto berpendapat, bila Indonesia mendapatkan tarif impor nol persen dari Jepang, maka akan sangat membantu kinerja sektor perikanan Jepang itu sendiri.

Apalagi ia mengingatkan bahwa kondisi kawasan perairan Indonesia stoknya telah dinilai pulih kembali antara lain karena keberhasilan dalam pemberantasan penangkapan ikan ilegal.

“Penurunan tarif bea impor ini menjadi common concern atau perhatian bersama berbagai pihak, dan ini juga harus menjadi common ground atau dasar pemikiran bersama,” paparnya.

Sekjen KKP itu juga mengemukakan tentang eratnya hubungan Indonesia-Jepang yang telah berlangsung selama lebih dari 60 tahun. Namun ia juga mempertanyakan mengapa ketika pengusaha swasta yang ingin mengekspor ke sana, juga mendapatkan tarif tujuh persen.

Ia yakin, bila tarif impor tersebut diturunkan menjadi nol persen, maka investor Jepang yang telah menanamkan modal di Thailand dan Vietnam akan pindah berbondong-bondong ke Indonesia.

Lihat juga...