Korupsi, 59 ASN di Papua Barat Diberhentikan

MANOKWARI – Pemerintah provinsi dan sejumlah pemerintahan di tingkat kabupaten/kota di Papua Barat, bulan ini akan memberhentikan sebanyak 59 aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat tindak pidana korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, Yustus Maidodga, di Manokwari, Selasa, mengatakan, pada pekan ini pihaknya akan menggelar pertemuan bersama untuk menyelaraskan konsep surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut.

“Semua SK nanti ditandatangani pak gubernur dan bupati, kecuali ASN provinsi hanya tanda tangan gubernur,” kata Yustus.

Ia menyebutkan, dari 59 orang tersebut, 18 di antaranya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan 32 orang sisanya tersebar di sejumlah daerah.

Terkait PTDH 18 ASN Pemprov Papua Barat, kata Maidodga, hal itu dilakukan sesuai surat yang dikirim Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada gubernur. SK PTDH bagi mereka sudah siap diterbitkan.

“Memang ada penambahan menjadi 21 orang seperti yang disebutkan Inspektorat. Tapi kita mengacu pada surat BKN yang sudah diterima pak gubernur, kalau pun ada penambahan tentu akan diproses berikutnya,” kata dia lagi.

Seharusnya, ujar Yustus, SK PTDH ini diterbitkan pada Desember 2018, namun karena agenda cukup padat pada bulan itu sehingga proses terhambat. Ia optimistis, bulan ini SK sudah bisa diterbitkan Januari 2019.

“Sudah tidak akan molor lagi karena kita harus memenuhi target waktu yang ditentukan pusat. Kalau molor lagi kita ditegur,” ujarnya pula.

Terkait pemberhentian ASN koruptor ini, kata Yustus menambahkan, bulan lalu Sekda Papua Barat Nataniel Mandacan sudah menghadap Kemendagri menyampaikan perkembangan atas proses pemecatan tersebut. Sekda juga menyampaikan kendala di daerah terkait proses pemberhentian ini.

Lihat juga...