KPK Selidiki Dugaan Suap 20 Proyek SPAM

Febri Dianysah, Juru Bicara KPK. -Dok: CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya 20 proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR, yang diduga terjadi praktik suap.

“Dalam proses pengembangan, sedang diitentifikasi setidaknya diduga pada 20 proyek di Kementerian PUPR, terjadi praktik yang mirip dengan suap dari pihak PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) atau PT TSP (Tashida Sejahtera Perkara), terhadap sejumlah pejabat di Kementerian PUPR,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun pada Senin memeriksa lima saksi, yakni mantan Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya, Danny Sutjiono, Direktur Operasional PDAM, Donggala, Rizal, Direktur PSPAM, Agus Ahyar, mantan Kasatker SPAM, Tempang Bandaso, dan Columbanus Priaardanto alias Danto dari unsur swasta.

“KPK mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT WKE dan PT TSP di Kementerian PUPR, dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR,” ucap Febri.

Selain itu, kata dia, KPK juga sedang menelusuri dugaan praktik fee proyek atau suap di sejumlah proyek SPAM di Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh dua perusahaan perusahaan tersebut.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima, antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Lihat juga...