KPUD PPU Kekurangan Petugas KPPS

Editor: Satmoko Budi Santoso

PENAJAM – Dalam mengantisipasi kekurangan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Presiden dan Legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus melakukan koordinasi dengan sejumlah stake holder dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KPUD Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya mengantisipasi kekurangan petugas KPPS. Hal itu dilakukan karena kurangnya minat warga yang kembali menjadi petugas KPPS seperti yang terjadi pada Pemilu 2014 lalu.

“KPU punya pengalaman tahun 2014 kekurangan tenaga, maka kami rakor dengan stake holder untuk mendiskusikan hal itu. Hasil dari laporan teman-teman PPK masih ada yang kurang,” terang Ketua KPUD Kabupaten PPU, Feri Mei Effendi, Kamis (17/1/2019).

Disebutkannya, KPU membutuhkan 3.605 orang petugas KPPS untuk 515 tempat pemungutan suara atau TPS yang ada di empat kecamatan di PPU. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding kebutuhan petugas KPPS pada Pilkada 2018 sebanyak 2.380 orang.

“Jikalau hasil proses perekrutan petugas KPPS nanti tidak sesuai jumlah yang dibutuhkan pada bulan Maret nanti, kami akan minta dukungan pemerintah daerah untuk melibatkan ASN. Kami juga minta kepada PPK untuk melakukan koordinasi secara intensif agar kekurangan petugas KPPS tidak terjadi,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, mengungkapkan, akan melakukan rapat koordinasi dengan Camat dan Kepala Desa terkait dengan kekurangan personel tersebut.

“Kami pun akan melaksanakan rapat lanjutan dengan camat dan kepala desa terkait mobilisasi personel untuk mengisi kekurangan tenaga KPPS,” tuturnya

Lihat juga...