KPUD PPU Kekurangan Petugas KPPS

Editor: Satmoko Budi Santoso

Tohar menegaskan, pengerahan ASN menjadi bagian dari penyelenggara pemilu akan dilakukan sepanjang memiliki kapabilitas menjadi petugas KPPS.

“Yang penting tidak menabrak perundang-undangan, dan ASN diwajibkan menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilu berdasarkan ketentuan yang ada di undang-undang ASN,” tegas Tohar.

Tohar juga meminta kepada KPU untuk melakukan identifikasi kekurangan petugas KPPS agar pemerintah daerah dapat mempersiapkannya.

“Kami minta KPU juga segera melakukan identifikasi kekurangan petugas KPPS dan memverifikasi yang sudah existing,” imbuhnya.

Lihat juga...