Menhub: Regulasi Ojek Online Akan Terbit Maret
JAKARTA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan regulasi yang mengatur ojek online akan menguntungkan semua pihak, baik itu penyedia aplikasi, pengemudi maupun penumpang.
“Setelah komunikasi intensif dengan aplikator, stakeholders, asosiasi pengemudi, kami laporkan kami akan atur peraturan berazas kesetaraan, keadilan, dan mengedepankan keselamatan,” kata Budi, di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Bagi pengemudi, kata Budi, yang utama adalah faktor keselamatan, seperti penggunaan helm dan batas kecepatan dalam berkendara. Pengemudi ojek online juga mau tak mau menggunakan gawai untuk mendapatkan pesanan, namun tetap harus ada larangan untuk memakai gawai saat berkendara demi keselamatan.
Peraturan ojek online akan memberikan payung hukum bagi para pengemudi yang mengatur empat aspek, yang akan terbit Maret mendatang, di antaranya tarif, keselamatan, kemitraan dan perekrutan/pemberhentian pengemudi.
Dalam acara tersebut, pengemudi Gojek dengan nomor registrasi 001 bernama Mulyono, mengungkapkan harapannya agar regulasi ojek online berdampak positif bagi pengemudi.
“Terima kasih sudah mau meregulasi kami. Mudah-mudahan regulasi akan menyejahterakan kita semua pengemudi online,” ujar Mulyono. (Ant)