MK Sampaikan Program Strategis 2019
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memaparkan proyeksi kinerja MK, perencanaan strategis dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan pada 2019 beserta alokasi anggarannya, khususnya fungsi dan peran MK dalam mewujudkan electoral justice dalam Pemilu Serentak 2019.
“Program atau kegiatan prioritas MK yang akan dilaksanakan pada 2019, terbagi ke dalam kegiatan prioritas. Pertama, pelaksanaan Kewenangan Konstitusional MK dan Persiapan Penanganan Perkara PHPU Serentak Tahun 2019. Kedua, peningkatan Kualitas Putusan MK,” kata Anwar Usman dalam acara Refleksi Kinerja Tahun 2018 dan Proyeksi Tahun 2019 di Jakarta, Senin (28/1/2019).
Selain kedua di atas, kata Anwar, MK mengadakan kegiatan Pendidikan dan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara, Peningkatan Kegiatan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri, dan Penyempurnaan Dokumen SDM berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Anwar menambahkan, kegiatan MK sebagai laporan berkala kepada publik, terutama mengenai perkara yang ditangani, baik yang diregistrasi, sedang diproses, maupun yang telah diputus, merupakan amanah UU MK.
Hal tersebut menandakan, sebut Anwar, tugas normatif dan kinerja MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepadaTuhan Yang Maha Kuasa, tetapi juga kepada rakyat Indonesia.
“Atas dasar hal-hal yang kami nyatakan tadi, acara ini pada dasarnya memiliki agenda tunggal, yakni penyampaian kepada publik mengenai kinerja Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Selain kegiatan persidangan, sebut Anwar, MK pun melakukan kegiatan nonpersidangan selama 2018. Di antaranya melakukan Pengembangan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi melalui sejumlah langkah pengembangan, dan penguatan IT yang diarahkan pada penanganan perkara dan penyediaan layanan publik dan layanan informasi berbasis elektronik.