Muhammadiyah Dorong Pengesahan UU Perkoperasian

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA- Muhammadiyah melalui Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM), meminta kepada pemerintah dan DPR, agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, yang selama ini tiada kejelasan.

Sekretaris Umum MEK-PPM, Mukhaer Pakkanna, menyebutkan, keberadaan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional memiliki peran penting, sebagaimana yang menjadi amanat konstitusi.

“Maka, koperasi sangat perlu regulasi yang mampu menjawab dinamika kehidupan berbangsa dan negara. Regulasi itu UU Perkoperasian harus segera disahkan,” kata Mukhaer pada acara kajian kebijakan publik UU Perkoperasian di Jakarta, Kamis (17/1/2019).

MEK-PPM juga mendukung masuknya substansi koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian dalam pasal-pasal yang tertera di RUU tersebut. Ini menurutnya, tidak lepas dari fakta yang ada tentang berkembangnya koperasi syariah di masyarakat.

“Atas dasar semangat dan nilai-nilai demokrasi, Muhammadiyah mendukung jika substansi koperasi syariah itu ada dalam UU ketika disahkan,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mempertahankan substansi koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian, pemerintah dan DPR bisa belajar dengan regulasi sebelumnya. Yakni, UU Perbankan Syariah. Ketika itu disahkan, dikembangkan bisnis syariah yang mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Dengan begitu diharapkan perkembangan koperasi syariah akan mendorong sektor riil di akar rumput semakin berkembang. Untuk itu, Muhammadiyah berharap kepada berbagai pihak yang terlibat dalam merumuskan RUU tersebut, bisa memperhatikan semangat dan nilai tersebut. Apalagi negara-negara lain lebih dulu mengembangkan sistem ekonomi syariah.

Lihat juga...