Nantikan Juknis, Perekrutan P3K Penajam Belum Dapat Ditentukan
PENAJAM — Formasi perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebagai pengganti pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, belum dapat ditentukan.
“Pemerintah kabupaten belum dapat menentukan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K sebelum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso, di Penajam, Senin (14/1/2019).
Perekrutan P3K pada 2019, kata dia, khusus jabatan fungsional, seperti tenaga pendidik atau guru, kesehatan, dan tenaga kelompok pertanian.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih melakukan pembahasan menyangkut penyusunan formulasi khusus perekrutan P3K.
“Khusus bagi tenaga pendidik yang telah memiliki petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait perekrutan P3K itu,” ujarnya.
Sampai saat ini, katanya, belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga formasi perekrutan P3K belum dapat ditentukan.
Penegasan tersebut merupakan klarifikasi kebutuhan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang hanya 700 orang seperti ramai dibahas masyarakat setempat.
Beredar kabar bahwa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya membutuhkan 700 pegawai P3K untuk menggantikan ribuan pegawai honorer di lingkungan pemkab setempat.
“Saya klarifikasi, kebutuhan pegawai sebanyak 700 orang itu, kebutuhan tenaga teknis di OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” kata Surodal Santoso.
Jumlah 700 orang tersebut, tambahnya, dihitung dari analisa beban kerja di seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.