Pakar: Masyarakat Harus Paham Zona Bencana
JAKARTA – Pakar geologi, Teuku Abdullah Sanny, menuturkan, zona merah rawan bencana harus dijadikan daerah penghijauan (green zone), bukan daerah pemukiman, untuk mengurangi korban jiwa.
“Setiap daerah yang telah terbukti berada pada zona merah harus dipertegas sebagai green zone, zona pertanian dan sebagainya,” kata Teuku, di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Hal itu disampaikan di sela ‘Diskusi Mitigasi Bencana: Memahami Bencana, Tsunami dan Likuifaksi Besar di Indonesia serta Kiat Hidup dalam Negara Cincin Api’, yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia.
Dia menambahkan, masyarakat Indonesia harus memahami dan mengetahui zona-zona bencana, seperti gempa bumi, tsunami, gunung api, longsor dan banjir. Salah satu contoh di daerah Sulawesi Tengah yang dilewati sesar Palu-Koro.
Dia merekomendasikan aturan zona-zona bencana harus diimplementasikan dalam kebijakan tata ruang RT/RW oleh pemerintah pusat dan rendah.
Dia juga mengatakan, perluknya ketentuan aturan bangunan (building code) untuk setiap zona. Selain itu, perlu pemantauan dan penelitian detail terhadap pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, bendungan, instalasi listrik dan pipa.
Dia juga mengatakan diperlukan sosialisasi secara terencana, terjadwal, teratur secara terus-menerus, agar masyarakat tidak lupa dengan bencana yang kemungkinan mengancam. (Ant)