Pembenahan Pasar Klandasan Terkendala Pelunasan Hutang
Editor: Mahadeva
BALIKPAPAN – Rencana Pemerintah Kota Balikpapan membenani fasilitas pasar tradisional di tahun ini, terkendala. Salah satunya adalah, kewajiban pemerintah melunasi hutang sebesar Rp51 miliar.
Hutang tersebut merupakan putusan pengadilan atas perkara lahan di kawasan Pasar Klandasan. Lahan di kawasan pasar tradisional yang berada di pusat kota itu, digugat seorang warga. Dan penggugat dimenangkan oleh pengadilan. Hasil konsiliasi dengan Pengadilan Negeri Balikpapan, hutang dibayarkan tiga tahap. Tahap pertama dibayarkan Rp30 miliar, selanjutnya Rp12,9 miliar, dan tahap ketiga Rp7 miliar.
“Karena pasar Klandasan sebelumnya berperkara dan putusan pemerintah kota harus membayar, maka akan kami selesaikan dulu urusan ini,” kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Jumat (4/1/2019).
Hutang perkara tersebut perlu dilunasi, sebelum dilakukan penataan Pasar Klandasan. Pemerintah Kota Balikpapan selanjutnya, masih perlu menyelesaikan ganti rugi terhadap pihak ke-3 sebesar Rp7 miliar. Jumlah tersebut adalah sisa dari pembayaran yang dilakukan dalam tiga tahapan. “Makanya sisanya nanti 2019, dari keseluruhan kira-kira Rp51 miliar,” tambahnya.
Pasar yang terletak di tengah kota itu mendesak untuk dibenahi fasilitas dan infrastrukturnya. Kondisinya, sudah tidak representatif lagi. Apalagi, pasar tersebut juga pernah mengalami kebakaran beberapa tahun silam dan belum direnovasi. “Maka pasar ini harus dibenahi,” ujarnya.
Namun Rizal belum dapat menetapkan, nilai alokasi anggaran perbaikan. “Pembenahan bisa dilakukan dengan APBD Kota Balikpapan, ataupun sharing dengan investor,” ungkap Rizal.