Pendampingan Wajib Pajak Diintensifkan KPP Timika

Ilustrasi pajak – Foto: Dokumentasi CDN

TIMIKA — Jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika, Papua, tahun 2019 mengintensifkan pendampingan kepada para wajib pajak khususnya dari kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala KPP Pratama Timika Hery Sumartono, mengatakan jumlah wajib pajak sektor UMKM di Timika cukup tinggi, namun belum semua mereka aktif membayar pajak.

“Wajib pajak sektor UMKM yang tercatat di KPP Pratama Timika sebanyak 3.969, yang aktif membayar pajak hingga akhir 2018 hanya 1.015 wajib pajak. Bukannya mereka tidak mau membayar pajak, cuma masalahnya mereka masih bingung bagaimana cara melakukannya,” kata Hery di Timika, Kamis (17/1/2019).

Ia mengatakan KPP Pratama Timika kini terus berupaya menyeimbangkan penerimaan pajak dari sektor tambang dan non tambang.

Sektor tambang di Mimika selama ini menyumbang penerimaan negara dari sektor pajak sebesar 70 persen, sisanya sekitar 30 persen di luar sektor tambang.

“Sektor non tambang di Timika punya potensi besar untuk menyumbang penerimaan negara, cuma memang kami akui ini belum digarap maksimal,” katanya.

Mulai tahun ini, katanya, petugas KPP Pratama Timika diwajibkan turun lapangan untuk menjemput potensi pajak. Setiap pegawai pajak akan mendapat porsi melakukan pendampingan kepada para wajib pajak.

“Kami akan menjemput bola dengan mendatangi wajib pajak sebulan sekali. Untuk wajib pajak UMKM, satu pegawai mendampingi 50 orang wajib pajak,” jelas Hery.

Selain itu, KPP Pratama Timika juga akan mengintensifkan kegiatan Business Development Services (BDS) bersama UMKM khusus yang menjadi binaan pihak perbankan.

Hingga akhir Desember 2018 lalu, penerimaan KPP Pratama Timika mencapai Rp2,493 triliun atau kurang Rp229 miliar dari target yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak yaitu sebesar Rp2,722 triliun.

Lihat juga...