Pendapatan BPHTB Lebak Meningkat
LEBAK – Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Lebak, Banten, di 2018 meningkat. Hal itu dipengaruhi, banyaknya masyarakat yang mengurus kepemilikan legalitas sertifikat bidang tanah.
“Tahun ini pendapatan BPHTB meningkat hingga mencapai Rp19 miliar, dari tahun sebelumnya (2017) sebesar Rp10 miliar,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi, Sabtu (19/1/2019).
Peningkatan pendapatan BPHTB, salah satunya dipengaruhi, banyaknya perusahaan dari luar daerah membeli lahan di Kabupaten Lebak. Mereka membeli lahan itu untuk membangun kawasan perumahan maupun industri atau pertokoan. Wilayah Kabupaten Lebak, yang dilintasi jalan tol Serang-Panimbang, dan juga jalur ganda Commuterline Stasiun Rangkasbitung-Tanahabang, dianggap memiliki prospek yang bagus.
Selain itu, peningkatan juga dipengaruhi oleh, kesadaran masyarakat untuk mengurus kepemilikan sertifikat tanah. Dengan sertifikat, keuntungan yang didapat diantaranya, bisa diagunkan ke bank maupun lembaga keuangan untuk mendapatkan pinjaman modal.
Selain itu juga dapat mengurangi persengketaan lahan di kalangan masyarakat. “Kami terus mensosialisasikan pada masyarakat agar lahan bersetifikat karena memiliki legalitas hukum yang kuat,” jelasnya.
Pendapatan BPHTB disebutnya, tentu cukup membantu pemerintah daerah guna mendukung percepatan pembangunan. “Saya kira meningkatnya pendapatan BPHTB itu dipastikan dapat mendukung percepatan pembangunan,” tambahnya.
Sejumlah warga Rangkasbitung mengaku, mengurus proses sertifikat lahan seluas 400 meter persegi, dengan membayar pajak BPHTB Rp1 juta. “Kami membayar BPHTB cukup mudah dan bisa dilayani oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, padahal sebelumnya membayar ke Kantor Pajak Pandeglang,” kata Siti Samsiah, warga Rangkasbitung Lebak. (Ant)