Penghasilan Perangkat Desa di Banyumas Naik
Editor: Mahadeva
PURWOKERTO – Penghasilan tetap (siltap) perangkat desa di Kabupaten Banyumas naik. Penghasilannya, akan disesuaikan dengan standar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A.
Kenaikan gaji tersebut, akan diberikan kepada seluruh perangkat desa. Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asekbang) Setda Banyumas, Didi Rutwiyanto mengatakan, kenaikan siltap tersebut, hasil kesepakatan antara Paguyuban Perangkat Desa (PPD) se-Indonesia dengan pemerintah.
Kesepakatan dicapai pada pertengahan Januari lalu, saat para perangkat desa se-Indonesia melakukan unjuk rasa di Jakarta. ʺKarena sudah menjadi kesepakatan di pusat, maka kita harus menindaklanjuti dengan menyiapkan regulasi anggaran untuk kenaikan gaji tersebut. Saat ini semua masih dipersiapkan oleh Bagian Pemerintah Desa,ʺ kata Didi, Kamis (31/1/2019).
Namun, saat ini Pemkab Banyumas masih menunggu ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang resmi. Jika PP yang di dalamnya mengatur adanya siltap perangkat desa direvisi, maka daerah akan segera menyesuikan.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Banyumas, Joko Setiono, menjelaskan, dari 301 desa di Banyumas, jumlah perangkat-nya sekira 3.600 orang. Selama ini, penghasilan perangkat desa sudah cukup baik, rata-rata di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Kalau harus disesuaikan dengan golongan II A, maka kisarannya antara Rp 1,9 juta sampai Rp 2,3 juta. Kenaikannya tidak terlalu banyak. Untuk desa yang mempunyai tanah bengkok, penghasilan perangkat desa kisarannya sampai Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan,ʺ kata Joko merinci.
Namun, untuk perangkat desa yang hanya menerima siltap dari ADD saja, rata-rata penghasilannya Rp1,6 juta. Jika ditambah dengan tunjangan untuk keluarga dan tambahan penghasilan khusus maka penghasilannya bisa sampai Rp2 juta per bulan.