Permudah WP, Pemkot Bogor Terapkan Layanan SPPT Elektronik
BOGOR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Jawa Barat menerapakan layanan SPPT elektronik dalam rangka mempermudah wajib pajak (WP) melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Dimulai sejak 2 Januari 2019 ini, aksesibilitas wajib pajak untuk memperoleh SPPT PBB semakin dimudahkan dengan sistem elektronik,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Bogor An An Andri Hikmat di Bogor, Senin (14/1/2019).
Ia mengatakan dengan sistem elektronik itu, SPPT PBB akan dikirimkan melalui surat elektronik atau surel (email, red.) kepada setiap wajib pajak.
“Saat ini diberlakukan khusus bagi buku tiga, empat, dan lima atau ketetapan lebih dari Rp500 ribu. SPPT PBB-nya dikirimkan via email dan pemberitahuannya akan disampaikan melalui SMS dan WA,” katanya.
Untuk buku golongan satu dan dua atau ketetapan di bawah Rp500 ribu, Bapenda masih melakukan pencetakan secara manual. Hal itu karena jumlahnya masih cukup banyak dan rata-rata wajib pajak tidak memiliki alamat surel.
Menurut An An, penerapan SPPT elektronik dalam rangka pengoptimalan pengelolaan PBB-P2 dan mendorong kesadaran masyarakat melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak. “Tingkat kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak yang hingga saat ini belum mencapai 100 persen,” katanya.
Dia mengatakan salah satu permasalahan yang menyebabkan tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 rendah setiap tahunnya adalah proses penyampaian SPPT.
Hal itu karena penyampaian SPPT sebagai salah satu tahapan awal dalam rangkap proses bisnis pengelolaan PBB-P2 yang berperan penting pada seluruh proses PBB-P2 sehingga permasalahan penyampaian SPPT PBB berkontribusi besar terhadap kualitas pengelolaan PBB.