Peserta Pemilu di Lhokseumawe Sampaikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye
LHOKSEUMAWE — Peserta Pemilu 2019 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyampaikan laporan penerimaan Sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe.
“Sumbangan LPSDK tersebut merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon. Dana kampanye ini dari pihak lain yang sah menurut aturan kepemiluan,” kata anggota KIP Kota Lhokseumawe Mulyadi di Lhokseumawe, Rabu (2/1/2019).
Ia mengaskan bahwa besaran dana kampanye dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Batas sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.
Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye itu, kata dia, sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam UU Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2).
Sementara itu, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berasal dari perseorangan dibatasi maksimal Rp750 juta, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah dibatasi paling banyak Rp1,5 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 333 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe, Sofhia Annisa, menambahkan bahwa adanya pelaporan sumbangan dana kampanye tersebut oleh parpol maupun peserta pemilu lainnya, selain lebih mudah mengawasi tentang dana kampanye, juga lebih mudah mendeteksi sumber dana kampanye. (Ant)