PLN Putus Listrik Dua Instansi Pemprov Riau

Ilustrasi/Foto; Dokumentasi CDN.

PEKANBARU – PT PLN (Persero), memutus aliran listrik dua instansi Pemerintah Provinsi Riau di Kota Pekanbaru. Pemutusan dilakukan, karena menunggak pembayaran tagihan listrik di 2018.

“Kami terpaksa, bagi yang menunggak akan dipadamkan (listrik). Tapi kalau sudah bayar akan dinyalakan lagi. Jangan kesannya kita berlaku tidak adil pada pelanggan,” kata Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Himawan Sutanto, Jumat (4/1/2019).

Pada awal Januari 2019, PLN UP3 Pekanbaru memutuskan layanan listrik pada Dinas Sosial Provinsi Riau dan Perpustaan Wilayah Soeman HS. Himawan mengatakan, tidak ingin membuka jumlah tunggakan kedua instansi tersebut, namun pada intinya, PLN sudah melakukan langkah sesuai prosedur. Berdasarkan data PLN Pekanbaru, Dinas Sosial Riau menunggak dua bulan tagihan listrik, nilainya sekira Rp30 juta. Sedangkan, Perpustakaan Wilayah Riau menunggak sekira Rp200 juta.

Perpustakaan megah dengan arsitektur atap menyerupai buku besar terbuka itu, selama ini dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Riau. “Sebenarnya kami tidak mau mutusin (listrik), kami rutin pendekatan. Kami sudah kontak bagian tertentu di instansi itu, yang menangani pembayaran listrik, misalkan bagian rumah tangganya,” katanya.

PLN disebut Himawan, sudah memberikan toleransi batas waktu pembayaran tagihan. Seperti pada kasus di Perpustakaan Wilayah Soeman HS, PLN sudah memberikan toleransi sebulan untuk menyelesaikan tagihan. Sementara, dalam perjanjian jual beli-listrik, tagihan pemakaian listrik meteran atau pascabayar pada bulan sebelumnya, harus dibayarkan pelanggan antara satu sampai 20 hari tanggal di bulan berjalan.

Lihat juga...