Polda Riau Selamatkan Uang Negara Rp4 Miliar
PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, mengklaim telah menyelamatkan uang negara hingga Rp4 miliar. Dana tersebut bagian dari penanganan 26 perkara korupsi di sepanjang 2018.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengatakan, penyelamatan uang negara tersebut, mayoritas dilakukan saat penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Jumlahnya mencapai Rp2,57 miliar. Sementara pada saat penyidikan, pengembalian uang negara yang diperoleh sebesar Rp1,45 miliar. Kasus korupsi yang ditangani Polda Riau dan jajaran, di sepanjang 2018 berasal dari penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), kasus suap, serta pengadaan barang dan jasa.
Dari total 26 perkara korupsi yang ditangani, ada 39 orang ditetapkan sebagai tersangka. Total dugaan kerugian negara dari kasus yang ditangani, diperkirakan mencapai Rp13,6 miliar. Penanganan perkara korupsi yang belum diselesaikan pada 2018, akan terus dilanjutkan proses penyelidikan dan penyidikannya.
Sejumlah kendala penanganan perkara korupsi tersebut memiliki kendala penanganan. Seperti dugaan korupsi pajak, yang terjadi di Dinas Pendapatan Daerah Riau, yang mengharuskan penyidik memeriksa ratusan wajib pajak. “Kasus Dispenda sudah kita tetapkan dua tersangka, tapi berkas belum dinyatakan lengkap karena ada perbedaan kerugian negara antara kami, jaksa dan BPKP,” katanya, Rabu (2/1/2019).
Secara umum, Gidion mengatakan, penyelesaian penanganan perkara korupsi sepanjang 2018 mengalami penurunan 11,6 persen dibanding tahun sebelumnya. Akan tetapi, penyelesaian perkara korupsi tersebut telah sesuai dengan target yang dibebankan Mabes Polri kepada Polda Riau dan jajaran. Masih ada beberapa Polres di Riau, yang mendapat catatan merah dalam penanganan perkara korupsi, di antaranya Polres Dumai dan Polres Indragiri Hulu.