Puluhan Warga Nunukan Ditahan Polisi Malaysia

NUNUKAN – Polis Marin Tawau menahan puluhan warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena ditemukan membudidayakan rumput laut di perairan Pulau Sidam, Malaysia.

Kasubdit Penindakan Polisi Air Polda Kaltara, AKP Bahtiar, melalui sambungan telepon, Rabu (23/1), membenarkan adanya penangkapan 22 WNI yang sedang ditahan saat ini di Markas Pangkalan Polis Marin Tawau, Negeri Sabah, Malaysia.

Mereka yang ditahan itu semuanya ditemukan membudidayakan rumput laut di wilayah perairan Malaysia tanpa menggunakan dokumen keimigrasian (paspor) pada Minggu (20/1) sekitar pukul 07.30 waktu negara itu.

“Memang kami monitor soal adanya WNI yang diamankan Polis Marin Malaysia. Infonya ada 22 WNI yang diamankan pada Minggu (20/1),” ujar dia.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro yang dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (23/1), berkaitan dengan penangkapan ke-22 WNI tersebut belum menjawab.

Dikutip dari media online BESTawauFm terbitan 20 Januari 2019 dikatakan, Pasukan Polis Marin (PPM) Tawau telah berhasil menangkap 22 PATI (Pendatang Asing Tanpa Izin) di Perairan Pulau Sidam pada Minggu (20/1) sekitar pukul 07.30 waktu setempat.

Komander Pasukan Polis Marin Wilayah 4 Sabah ACP Mohamad Pajeri Ali, Minggu (20/1) menyebutkan, aktivitas yang dilakukan PATI telah melakukan pelanggaran karena tidak memiliki paspor.

Sebagaimana aturan yang dikeluarkan Jabatan Perikanan Malaysia tidak diperkenankan menggunakan pekerja asing tanpa dokumen resmi.

PATI yang diamankan, kata Mohamad Pajeri Ali diperkirakan berusia 22-52 tahun, dan semuanya berjenis kelamin pria..

Selain mengamankan 22 PATI, Pasukan Polis Marin Tawau turut merampas enam buah perahu jongkong kayu, lima unit mesin 15 PK, satu mesin 40 PK, dan 750 kilogram rumput laut dengan nilai diperkirakan 65.250 ringgit Malaysia.

Lihat juga...