Refleksi Kinerja, MK Tangani 223 Perkara Sepanjang 2018

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Memasuki tahun 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Refleksi Tahun 2018 dan Proyeksi Kinerja Tahun 2019 pada Senin (28/1/2019) di Le Meridien Hotel, Jakarta.

Kegiatan ini ditujukan untuk menyampaikan kinerja MK selama 2018 dan proyeksi kinerja MK pada 2019 yang merupakan tahun politik.

Dalam pemaparannya, Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan, Refleksi Kinerja Tahun 2018 yang mengemukakan, kegiatan serta hal-hal strategis yang telah dilakukan dan dicapai MK sepanjang tahun 2018.

Kemudian, ia juga menyampaikan Proyeksi Kinerja Tahun 2019, yang mengutarakan secara garis besar sejumlah perencanaan strategis dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan MK pada 2019 beserta dengan alokasi anggaran.

“Refleksi Kinerja MK Tahun 2018 ini mengemukakan hal-hal strategis dan kegiatan yang telah dilakukan dan dicapai MK sepanjang tahun 2018. Kesemuanya dilakukan guna memastikan kelancaran pelaksanaan kewenangan konstitusional MK. Utamanya peran MK dalam mengawal daulat rakyat, baik melalui putusan pengujian undang-undang maupun perkara perselisihan hasil pilkada,” kata Ketua MK, Anwar Usman.

Anwar menyebut, sepanjang 2018, MK telah meregistrasi sebanyak 102 perkara pengujian UU dan 72 perkara perselisihan hasil pilkada (PHP Kada). Jumlah perkara PUU tersebut, sama persis dengan jumlah PUU yang diregistrasi MK pada 2017.

Dari jumlah tersebut, terdapat lanjutan pemeriksaan perkara PUU tahun sebelumnya, yakni sebanyak 49 perkara.

“Dengan demikian, total perkara yang ditangani MK pada tahun 2018 (PUU dan PHP Kada) sejumlah 223 perkara, yang terdiri atas 151 perkara pengujian UU dan 72 perkara perselisihan hasil pilkada,” sebut Anwar di hadapan sejumlah pimpinan lembaga negara, LSM, serta media massa tersebut.

Lihat juga...