Residivis Narkoba di Ambon Kebanyakan Pengguna

Ilustrasi - Tahanan - Dok. CDN

AMBON – Mantan narapidana atau residivis kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon, kebanyakan adalah pengguna sabu-sabu maupun ganja.

“Untuk tiga tahun terakhir ini, yang kami sendiri tangani lebih dari sembilan residivis kasus narkoba, akibat mereka kembali terjerumus dalam penggunaan narkoba,” kata Abdusyukur Kaliki, di Ambon, Minggu (13/1/2019).

Koordinator Kantor Pengacara Abdusyukur Kaliki dan kawan-kawan ini mengakui, para residivis umumnya kembali menggunakan narkoba, setelah selesai menjalani masa hukumannya sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Ambon.

Menurut dia, umumnya para mantan napi narkoba ini bebas antara dua hingga enam bulan dari LP, dan kembali ke masyarakat, tetapi kembali ditahan aparat penegak hukum karena kasus serupa.

“Ada satu pelaku bernama Fredrik yang kami tangani perkaranya pada 2017, dan setelah bebas empat bulan kemudian kembali terjerat kasus narkoba, lalu dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa dan divonis enam tahun,” ucapnya.

Meskipun residivis ini kebanyakan sebagai pengguna narkoba, tetapi ada juga beberapa oknum pelaku yang masih melakukan transaksi barang haram tersebut, walaupun mereka masih berstatus sebagai warga binaan di LP karena menjalani masa hukumannya.

Data yang dihimpun, sejak awal Januari 2019 sudah ada dua mantan napi narkoba yang kembali menjalani proses persidangan di PN Ambon, yakni terdakwa Ferdinand Soisa alias Nan yang pernah menjalani hukuman tujuh bulan penjara.

Kemudian Michael Makatitta alias Mickey (34), seorang mantan terpidana kasus narkoba, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, karena tertangkap menjual narkotika golongan satu bukan tanaman kepada informan polisi.

Lihat juga...