Residivis Narkoba di Ambon Kebanyakan Pengguna
Ternyata, terdakwa melakukan transaksi dengan Deny Laisina yang masih menjadi warga binaan LP Ambon melalui telepon genggam, untuk mendapatkan narkoba pada tanggal 10 Agustus 2018.
Terdakwa Mickey bersama dua rekannya, Joneman Lawalatta dan Yonex (dalam BAP terpisah), patungan uang untuk membeli tiga paket sabu-sabu dari Deny Laisina seharga Rp1,5 juta.
Sesuai arahan Deny Laisina, uang Rp1,5 juta ditransfer terdakwa melalui salah satu bank swasta di Kota Ambon, dan sabu-sabu diambil melalui orang lain. (Ant)