Sakit Hati, PNS di Mamuju Rusak APK
MAMUJU – Polres Mamuju, Sulawesi Barat, berhasil mengungkap kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Pelaku berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mamuju, dan merusak APK milik salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Kapolres Mamuju, AKBP Mohammad Rivai Arvan, menyebut, pelaku perusakan perusakan baliho tersebut berinisial Ar (45). “Kami berhasil menangkap pelaku pengrusakan baliho milik caleg tersebut,” kata Rivai Arvan, Sabtu (19/1/2019).
Selain menangkap pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti, satu telepon genggam, sebuah sepeda motor dan satu buah parang berukuran 40 sentimeter. Dalam aksinya, oknum PNS itu merusak baliho salah seorang caleg, serta beberapa baliho salah satu partai politik peserta Pemilu 2019. Perusakan dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kota Mamuju.
Dari hasil pemeriksaan, perusakan dilakukan, karena tersangka sakit hati dicopot dari jabatannya. Tidak terima dengan pencopotan, pelaku melampiaskan kekecewaan dengan merusak APK yang berada di Kabupaten Mamuju, pada Kamis dinihari (10/1/2019). “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perusakan sejumlah APK akibat sakit hati karena sebelumnya Ar menduduki sebuah jabatan di salah satu institusi pemerintahan, namun kemudian dimutasi menjadi staf biasa,” ujar Rivai Arvan.
Aksi perusakan sempat terekam kamera CCTV milik warga. Rekaman kamera tersebut menjadi bukti petunjuk untuk mengidentifikasi tersangka. Hingga akhirnya, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, di Desa Bambu, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju. “Oknum PNS itu dijerat dengan Pasal 406 juncto pasal 65 KUHPidana dan Undang-undang Darurat Republik Indonesia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas Rivai Arvan. (Ant)