Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan Lima Tersangka Baru

JAKARTA — Satuan Tugas Antimafia Bola Polri menetapkan lima tersangka baru dari laporan penyuapan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat ditemui di Jakarta, Senin malam (14/1/2019), membenarkan penyidik menetapkan lima tersangka baru.

Walau demikian, Argo menyatakan, pihaknya belum dapat menyebut nama lima tersangka itu.

Artinya dengan penetapan lima tersangka baru, penyidik Satgas Antimafia Bola telah menetapkan total 10 tersangka dari kasus dugaan pengaturan pertandingan dan penyuapan yang dilaporkan Lasmi.

Sebelumnya, lima tersangka yang telah diungkap ke publik, yakni anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto bersama anaknya, Anik, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih dan wasit Liga 3 Nurul Safarid.

Tersangka pengaturan skor itu terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juga UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ant)

Lihat juga...