PALU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Sulawesi Tengah, belum mengizinkan masyarakat memanfaatkan kembali lokasi eks-likuifaksi di Kelurahan Petobo dan Balaroa.
“Ada pertanyaan yang kami terima bahwa, jika lokasi eks likuifaksi tidak dapat digunakan kembali, lantas bagaimana dengan tanah korban,” ucap Kepala BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon, Kamis.
Presly mengemukakan, mengenai hak tanah masyarakat di lokasi eks likuifaksi nantinya akan diatur lebih lanjut oleh bagian pertanahan.
Menurut dia, mungkin boleh memiliki, tetapi untuk menggunakannya kembali harus diatur lebih lanjut yang dikuatkan dengan hasil-hasil kajian.
Lanjut dia, pengertian atau maksud dari kata menggunakan itu sendiri perlu dipertegas. Misalnya dipergunakan dalam bentuk apa.
“Kalau untuk pemukiman atau membangun kembali bangunan gedung di lokasi likuifaksi, itu tidak boleh. Tetapi bila dimanfaatkan untuk bertani, mungkin bisa,” sebut dia.
Presly tidak dapat memastikan, apakah lahan eks likuifaksi di dua kelurahan di Kota Palu dapat digunakan untuk bercocok tanam ataukah tidak.
“Kita lihat dulu aturan-aturan yang ada, jangan sampai potensi-potensi bencana terjadi lagi di lokasi-lokasi tersebut,” ujar dia.
Dirinya menyebut, BPBD belum dapat memberikan izin atau tidak memberikan izin kepada masyarakat terkait hal itu. Karena, tidak ada dasar atau rujukan.
“Saya belum bisa melakukannya, kalau itu belum ditetapkan atau termuat dalam suatu regulasi dan tata ruang. Harus ada dulu dasarnya,” kata dia.
Masyarakat belum memanfaatkan lahan lokasi eks likuifaksi di Kelurahan Petobo pascabencana gempa dan likuifaksi menghantam wilayah itu pada Jumat 28 September 2018.