Zumi Zola Diberhentikan dari Jabatan Gubernur

Zumi Zola di Gedung KPK Jakarta. –Dok: CDN

Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zola, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. (Ant)

Lihat juga...