2018, Penerimaan Retribusi Pasar di Bantul Rp3,8 Miliar
BANTUL – Penerimaan retribusi sektor pelayanan pasar yang dikelola Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama 2018 mencapai sebesar Rp3,8 miliar atau melampaui target selama setahun.
“Penerimaan retribusi pasar kita tahun 2018 kemarin melampaui target, dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,2 miliar, sampai akhir Desember terealisasi sebesar Rp3,8 miliar atau 118 persen,” kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Subiyanta Hadi, di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu.
Menurut dia, penerimaan retribusi yang dikelola Dinas Perdagangan itu meliputi retribusi pelayanan sampah, retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan tera/tera ulang, hasil dari pengelolaan dana bergulir, pungutan penempatan kios baru, dan retribusi lain-lain.
Penerimaan retribusi terbesar terjadi pada pelayanan pasar atau penarikan retribusi pedagang yang menempati kios dan los semua pasar tradisional se-Bantul yang sebesar Rp2,6 miliar, kemudian disusul retribusi pelayanan sampah Rp216 juta.
“PAD (pendapatan asli daerah) retribusi pasar yang naik (melebihi target) ini menunjukkan bahwa keberadaan pasar tradisional masih menggeliat, total jumlah pedagang pasar di sebanyak 32 pasar tradisional se-Bantul mencapai sekitar 12 ribu orang,” katanya.
Bahkan, kata dia, jumlah pedagang pasar atau warga yang menjajakan dagangan di pasar diklaim mengalami pertambahan dari tahun ke tahun, hal itu tidak lepas dari peran pemerintah daerah maupun pusat yang melakukan revitalisasi pasar tradisional.
“Hasil evaluasi kami, jumlah pedagang pasar tradisional itu tidak turun, bahkan semakin menggeliat setelah pasar tradisional kita revitalisasi. Ini berdampak pada peningkatan PAD dari retribusi pedagang pasar tiap tahun,” katanya.