40 Pengendara di Banyumas Terjaring Uji Coba Tilang Elektronik
Editor: Satmoko Budi Santoso
Sementara itu, Kasatlantas Polres Banyumas, AKP Finan Sukma Radipta, mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat tilang melalui pos kepada pelanggar yang terpantau CCTV.
Pemilik kendaraan diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi penilangan melalui nomor telepon yang tertera pada surat tilang. Untuk menindaklanjuti penilangan, pemilik kendaraan bisa membayar denda tilang melalui perbankan yang ditunjuk atau bisa juga diselesaikan melalui sidang di pengadilan.
Sementara untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan atau sudah dijual tetapi belum balik nama pemilik, Satlantas Polres Banyumas akan melakukan penonaktifan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai pada saat pembayaran pajak kendaraan.