Anies Kaji Ulang Batas Pemukiman dengan Bantaran Kali di Jakarta
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, mau mengkaji ulang terkait batas pemukiman dengan bantaran kali. Dia berencana, soal batas pemukiman dengan bantaran kali diubah.
“Bagian dari pembicaraan nanti. Karena sebagai contoh, ini sempadan sungai, 15 meter dari bibir kali. Apa iya kita harus 15 meter dari bibir kali? Itu jadi pertanyaan dan policy. Apa kita pertahankan 15 meter atau cukup 5 meter,” ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
Kajian itu dilakukan untuk mengakomodasi program penataan kampung dengan community action plan (CAP). Kebijakan pun akan diubah jika memang diperlukan.
“Ya boleh saja kan, justru itulah solusinya. Termasuk perubahan kebijakan, supaya kita melihat situasinya. Memang kita butuh 15 meter kosong di kanan kiri sungai?” sambungnya.
Menurut Anies, dalam penataan Jakarta, tidak boleh bandel dengan peraturan yang telah ada. Perlu ada penyesuaian yang dilandasi temuan di masyarakat.
“Ada tempat (garis sempadan) yang memang kita harus buat lebih lebar, ada tempat yang justru di situ bisa dipakai oleh kegiatan, tiap tempat beda-beda,” katanya.
Dia menyampaikan, pemerintah harus memperhatikan kondisi kampung yang akan ditata. Penataan itu tidak boleh mengesampingkan kondisi riil kampung saat ini. Karena itu, bisa jadi jarak bantaran dengan pemukiman warga di sepanjang sungai di Jakarta berbeda-beda.
“Intinya begini, jangan kita seperti merancang sebuah wilayah yang kosong. Ini tuh wilayah ada kehidupan, dan di kehidupan itu kita atur di mana hijau, di mana birunya, di mana pemukimannya dengan melihat kenyataan. Bukan dibalik, peta kosong digarisin, lalu kita laksanakan, itulah muncul masalah,” ujar Anies.