Anies: Proses Hukum Pemukul Kader Jumantik di Lenteng Agung
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Aparat diminta memproses hukum pelaku pemukulan kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) di Lenteng Agung. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat mengunjungi kediaman relawan atau kader Jumantik, di Jalan H. Ali, RT 09 RW 05, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (3/2/2019), yang menjadi korban penganiayaan oleh seorang warga setempat.
Anies sangat menyayangkan, terjadinya penganiayaan tehadap kader Jumantik RW 05 Lenteng Agung. Penganiyaan terjadi, saat para kader bekerja. Dan Anies meyakini, kader jumantik tersebut, sudah bekerja sesuai prosedur. “Kejadian ini adalah kejadian yang sepenuhnya bukan karena Jumantik bertindak tidak profesional, Jumantiknya bertindak sesuai dengan aturan, sesuai SOP, ada kasus di mana seorang warga merespon dengan cara yang tidak profesional,” ucapnya.
Anies mengapresiasi kinerja para relawan Jumantik, karena masih tetap bertekad dan bersemangat menjalankan tugas dengan baik, walau musibah penganiayaan dialami. “Kader Jumantik masih tetap semangat, (walau) mendapat kekerasan, tidak sedikit pun gentar. Mereka justru ingin menunjukkan, tindakan kekerasan itu tidak menyurutkan semangat, tapi justru semakin tinggi semangatnya. Karena (Jumantik) adalah garda terdepan. Dan bila menyaksikan ada (gejala) sambutan yang kurang baik (dari warga), maka segera laporkan. Peristiwa ini, pelakunya langsung dilaporkan dan ditahan di Polsek Jagakarsa,” jelasnya.
Orang nomor satu di Ibu Kota tersebut meminta, polisi untuk memproses hukum pelaku pemukulan. “Proses hukum biar jera, biar tidak terjadi lagi,” tegasnya.