Aturan Melawan LGBT di Sumbar tak Melanggar HAM

Editor: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak mempersoalkan langkah Pemerintah Sumatera Barat memerangi perilaku seks menyimpang LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender), serta penerapan wajib jilbab bagi siswi muslim perempuan. Hal tersebut tidaklah melanggar HAM.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, masyarakat Sumatera Barat sudah terkenal sejak dulu berpegang teguh dengan adat dan budaya yang tidak bisa dipisahkan dari Islam. Kalau masyarakat dan pemerintah di Sumatera Barat membuat aturan melarang perilaku LGBT, karena tidak sesuai dengan norma adat, bukan hal yang salah atau melanggar HAM.

Namun ia menegaskan, suatu kebijakan yang dikatakan melanggar HAM, jika dalam pelaksanaannya melakukan kekerasan, persekusi, dan diskriminasi, termasuk meskipun itu ke LGBT, juga dinilai melakukan pelanggaran HAM.

“Larang perilaku tidak masalah, tapi jangan hambat hak dasarnya, seperti memperoleh pendidikan, kesehatan. Sebab hal yang patut diketahui juga, hak asasi itu tidak bersifat absolut. Ketika seseorang melakukan haknya, tapi mengganggu hak orang lain, bisa dituntut,” ucapnya.

Menurutnya, dalam demonstrasi adalah hak, tapi kalau demo sampai merusak properti, berarti bisa dituntut pidana. Begitu juga dengan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memerangi LGBT, jangan sampai melakukan tindakan kekerasan kepada LGBT.

Begitu pula terkait penerapan penggunaan jilbab bagi siswi muslim di Sumatera Barat, bukan suatu pelanggaran. Sebab hal ini merupakan edukasi, menata ketahanan individu masyarakat supaya tetap dalam norma yang diyakini warga Minangkabau.

Lihat juga...