Banyak Caleg di Bandarlampung Pasang APK di Angkutan Umum

BANDARLAMPUNG  – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Candrawansah, mengungkapkan, ada perjanjian antara sopir angkutan umum dan calon anggota legislatif untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di kaca mobilnya.

“Tawar menawar, kalau harganya cocok ya bisa dipasang,” kata dia, di Bandarlampung, Minggu.

Candrawansah bersama timnya sering menemukan APK yang terpasang di kaca mobil angkutan umum.

Dia secara langsung meminta pengemudi angkutan umum untuk mencopot APK saat ditemui di Terminal Induk Rajabasa, Kemiling, Pasar Tengah, dan sebagainya.

“Kami juga menanyakan kenapa memasang, alasan mereka, ya itu karena disuruh dan juga ada caleg yang menawarkan mereka untuk ‘deal-dealan’. Mereka bilang kadang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu berlangganan selama satu bulannya,” kata dia menerangkan.

Dia menegaskan, pemasangan APK di pepohonan maupun di kaca mobil angkutan umum sudah jelas melanggar peraturan dalam berkampanye.

APK yang dipasang di pepohonan dapat merusak lingkungan serta membuat kotor lingkungan kota.

“Kalau APK dipasang di kaca itu sudah jelas tidak boleh berdasarkan peraturan. Makanya kami copot,” kata dia pula.

Dia melanjutkan, pernah ada beberapa sopir angkutan umum yang menolak untuk dicopot APK tersebut.

Mereka beralasan tidak ingin dicopot lantaran sudah ada perjanjian dan baru berjalan beberapa hari.

“Saat mereka bicara seperti itu, ya sudah karena sudah ada perjanjian. Kecuali kalau ada dari Dinas Perhubungan mau mencopotnya baru mereka tidak bisa menolak. Jadi kami kembalikan juga ke Dishub,” kata dia menerangkan. (Ant)

Lihat juga...