Bawa KTP Elektronik dan Suket Boleh Memilih di TPS

Ilustrasi - Pemilu 2019 [Foto: Ist/Dok CDN]

GUNUNGSITOLI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli memperbolehkan warga yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) mempergunakan hak pilih. Mereka bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat domisili atau tempat tinggal dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e).

“Jika tidak terdaftar di DPT, masih bisa memberikan hak pilih di TPS dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan,” kata Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Yuliman Berkat Harefa, Rabu (13/2/2019).

Dia mengatakan, warga yang tidak terdaftar di dalam DPT, tetapi memberikan hak pilih dengan membawa KTP-e atau suket, akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sedangkan warga yang pindah tempat pemilihan karena sesuatu hal atau akibat melaksanakan tugas akan dimasukkan dalam DPTB. “Kita imbau warga yang belum terdaftar di DPT atau pindah memilih secepatnya melapor kepada PPS atau PPK jauh hari sebelum hari pemilihan, untuk didaftarkan dalam pada DPK atau DPTB untuk meminimalkan kekurangan surat suara,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Gunungsitoli, Firman Gea, mengatakan, pada 18 Maret 2019 jumlah pemilih di dalam DPT, DPK dan DPTB sudah harus dipastikan. Hal itu, agar surat suara cukup pada saat pemilihan 17 April 2019.

Dia mengingatkan warga yang terdaftar dalam DPK hanya bisa memilih di TPS pada alamat yang tercantum dalam KTP-e atau suket. Pemilih yang terdaftar dalam DPK atau DPTB, hanya diperkenankankan memberikan hak pilih pada pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Warga yang sudah mendaftar setengah jam sebelum waktu pemilihan ditutup, diperkenankan dilayani hingga pukul 14.00 WIB. (Ant)

Lihat juga...