Bawaslu Banyumas Tangani 15 Kasus Pelanggaran
Editor: Mahadeva
PURWOKERTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, sudah menangani 15 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Jenis pelanggaran yang ditangani, didominasi pelanggaran administrasi, sebanyak sembilan kasus dan sisanya enam kasus merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
ʺPaling banyak pelanggaran administratif, yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu. Misalnya menggelar pertemuan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye,ʺ jelas Ketua Bawaslu Banyumas, Miftahudin, Kamis (7/2/2019).
Sementara, untuk kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, dari enam kasus, lima diantaranya dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Keputusan tersebut diambil, setelah Bawaslu melakukan rapat koordinasi dengan Gabungan Penegak Hukum terpadu (Gakumdu).
ʺDugaan pelanggaran pidana pemilu ini, empat diantaranya dilakukan oleh tim sukses calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, dan dua lainnya dilakukan oleh si caleg sendiri. Jenis pelanggaran, kebanyakan karena melakukan kampanye di tempat terlarang, seperti sekolah,ʺ terangnya.
Banyaknya pelanggaran pemilu tersebut, dari pencermatan Miftahudin, karena relawan pendukung caleg bukan dari struktur partai. Sehingga, pemahaman mereka tentang aturan kampanye kurang. Relawan tersebut, terpisah dari struktur partai, dan dibentuk oleh masing-masing caleg. Seringkali, caleg tidak memberikan bekal pemahaman aturan pemilu. Padahal, mereka bertugas di lapangan untuk sosialisasi atau kampanye.
ʺUntuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, sebagian besar karena melakukan kampanye di tempat pendidikan. Ada yang berkampanye di salah satu SMA di Kabupaten Banyumas, ada juga yang membagikan kalender bergambar caleg pada saat pembagian rapot di sekolah. Dan setelah kita lakukan klarifikasi, pelakunya adalah relawan di luar struktur partai,ʺ tuturnya.