Bawaslu Sleman Ajukan Revisi Perbub Tentang APK

Ilustrasi - Dok: CDN

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, sedang mengajukan revisi untuk Peraturan Bupati Sleman (Perbup) No.27 tahun 2018, tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.

“Pengajuan revisi tersebut untuk memasukkan bendera partai politik (parpol) ke dalam kategori atribut kampanye. Sebab, dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, bendera merupakan atribut kampanye,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, di Sleman, Minggu (17/2/2019).

Menurut dia, bendera memang bukan alat peraga kampanye (APK), namun jika Perbup direvisi dan bendera dimasukkan dalam kategori atribut kampanye, maka jika terjadi pelanggaran dapat ditindak.

“Banyak dari pengamatan maupun laporan masyarakat terkait pemasangan bendera parpol yang melanggar, seperti dipasang di jembatan dan di marka jalan, di pohon dan fasilitas umum. Namun kami tidak bisa bertindak, karena tidak ada dasar hukumnya,” katanya.

Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Sleman selama masa penindakan 16 hingga 31 Januari 2019 telah menertibkan 1.739 APK di 14 Kecamatan, yaitu Depok, Kalasan, Prambanan, Seyegan, Ngaglik, Pakem, Moyudan, Godean, Minggir, Gamping, Mlati, Sleman, Tempel dan Berbah.

“Sebanyak 1.333 APK ditertibkan oleh Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kemudian 406 APK ditertibkan mandiri oleh peserta Pemilu 2019,” katanya.

Arjuna mengatakan, pelanggaran APK terbanyak adalah berbentuk rontek, karena cara pemasangannya bisa dipaku di pohon atau dekat dengan fasilitas pemerintahan, kesehatan, ibadah dan pendidikan.

Ia juga mengingatkan peserta pemilu mematuhi lokasi pemasangan dan cara pemasangan APK, agar tidak diturunkan oleh Satpol PP.

Lihat juga...