Dana Ganti Rugi Bendungan Napun Gete Sudah Tersedia
Editor: Mahadeva
MAUMERE – Dana untuk pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Napun Gete sudah tersedia. Proses pembangunan bendungan masih terkendala pembayaran ganti rugi Rp50 miliar yang belum terselesaikan.

“Memang dana sisa untuk pembebasan lahan bendungan Napun Gete sudah ditransfer sebesar Rp200 miliar ke rekening Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN),” sebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka, Tommy Lameng, Rabu (13/2/2019).
Pemkab Sikka, akan mencairkan sekira Rp40 miliar, untuk membayar lahan seluas 124 hektare. Pemkab Sikka, sudah segera diminta mengurus administrasinya. “Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen Tanah di Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II di Kupang. Setelah dicairkan, maka pemerintah segera membayar ganti rugi tahap akhir ini,” tambahnya.
Pemkab Sikka disebut Tommy, berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp16 miliar. Pembayarannya telah dilakukan selama tiga tahap, sehingga kewajiban pemerintah daerah sudah selesai. “Kewajiban Pemda Sikka sudah selesai sebesar Rp16 miliar, sehingga sisanya sekira Rp50 miliar menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dana dari APBD Sikka dipergunakan untuk pembebasan lahan konstruksi bendungan dan jalan masuk,” terangnya.
Lahan yang dibebaskan dengan dana APBD Sikka, akan menjadi asset Pemda Sikka. Sementara lahan untuk genangan bendungan yang dibayar menggunakan APBN, menjadi asset pemerintah pusat. “Saat ini masyarakat masih berdomisili dan bertani di lahan yang akan menajdi areal genangan, sebab belum dibayar ganti ruginya. Kalau sudah dibayar, dan mulai pengerjaan, maka masyarakat tidak boleh memanfaatkannya lagi,” tegasnya.