DPRD Minta Bupati Sikka Jangan Buat Lelucon

Editor: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Perseteruan DPRD dan bupati Sikka kian memanas menyusul adanya rencana Interpelasi serta penolakan DPRD Sikka membahas Rancangan Perda Dana Adat Pendidikan dan Penyertaan Modal Pemerintah pada PDAM.

“Pernyataan bupati Sikka soal DPRD menolak tunjangan perumahan Rp6 juta dan transportasi Rp9 juta keliru. Substansi sesungguhnya bukan angka tapi soal prosedur dan tahapan penerapan,” sebut Siflan Angi, anggota DPRD Sikka, Kamis (14/2/2019).

Dikatakan Siflan, pengajuan Perbup No. 33 tahun 2018 yang di dalamnya mengatur tentang besarnya tunjangan bagi anggota dewan, tidak pernah melalui tahapan dan mekanisme pembahasan sesuai amanat Permendagri.

“Anehnya saat Perda APBD mau ditetepkan baru bupati Sikka memberikan Perbup. Pertanyaan kami, bupati paham tidak mengenai mekanisme dan tahapan penerapan Perbup? ” sesalnya.

Siflan bahkan menggarisbawahi bahwa Perbup yang diberikan kepada DPRD bukan instruksi jadi bupati Sikka jangan ngawur. Bupati juga harus membaca Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam undang-undnag ini dikatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah bupati, wakil bupati dan DPRD. Bupati harus paham dulu isi undang-undang ini. DPRD bukan staf bupati dan bupati bukan atasan DPRD. Antara bupati dan DPRD adalah hubungan kemitraan,” tegasnya.

Bupati Sikka juga mengajak DPRD berperang, terkait tidak hadirnya anggota dewan dalam perayaan ulang tahunnya yang nota bene merupakan acara keluarga bukan acara kedinasan. Kalau undangan untuk membangun kebersamaan ke depan, itu ada ruang dan waktunya.

“Saat kunjungan ke pantai Koka bupati meminta masyarakat yang memiliki keluarga yang menjadi anggota DPRD Sikka agar menyetujui Ranperda Dana Adat Pendidikan. Kalau tidak maka Alokasi Dana Desa tidak dicairkan. Ini lelucon apalagi yang dibuat bupati Sikka,” ketusnya.

Lihat juga...