Hindari Hoaks, Hindari Jeratan UU ITE
Editor: Satmoko Budi Santoso
PURBALINGGA – Mendekati pelaksanaan pemilu serentak 2019, kemunculan berita-berita hoaks semakin sering terjadi. Padahal ancaman hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sudah sangat jelas dan banyak contoh yang sampai pada vonis penjara. Karena itu, disarankan untuk tidak memegang handphone (HP) saat kondisi sedang emosi.
Pernyataan tersebut disampaikan Lalang Pradistia Utama, pemateri dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purbalingga dalam acara sosialisasi Undang-Undang ITE dan ciri berita hoaks di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Jumat (22/2/2019).
Menurutnya, HP merupakan salah satu media yang sangat berpotensi untuk menyebarkan berita hoaks, sehingga penggunaannya harus lebih berhati-hati.
ʺKalau kita sedang dalam kondisi marah, emosi tidak stabil, jangan memegang HP terlebih dahulu. Karena kita bisa membuat status-status di media sosial yang isinya tidak terkontrol, bisa menghina orang, merendahkan, melecehkan dan sejenisnya. Maka jauhi HP saat sedang emosi,ʺ terangnya.
Lebih lanjut Lalang menjelaskan, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE secara gamblang menjelaskan bahwa mendistribusikan atau membuat berita hoaks yang menghina atau mencemarkan nama baik, diancam dengan pidana.
ʺDalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman dari pasal tersebut tidak main-main yaitu pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 750 juta,ʺ jelasnya.