Hindari Hoaks, Hindari Jeratan UU ITE

Editor: Satmoko Budi Santoso

Lalang menyebut, sudah banyak yang tersandung UU ITE, mulai dari orang biasa hingga pesohor sudah terjerat UU tersebut, karena sikap impulsif dari masyarakat yang cenderung cepat merespon segala sesuatu melalui status-status media sosial yang menyinggung orang lain.

Dia mengimbau, agar masyarakat lebih bisa menahan diri atas isu yang berkembang dan tidak menuliskan hal yang memancing percekcokan atau adu mulut melalui sosial media.

“Jejak digital itu tidak bisa dihapus, jadi berhati-hati, bersikap bijak dan lebih baik menahan diri untuk tidak membuat status yang memancing emosi,” tegas Lalang.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk cermat dan bisa membedakan berita hoaks dan berita yang benar. Masyarakat diajak untuk cek dan ricek atau tabayun tentang keabsahan sebuah berita dan jangan cepat-cepat ikut menyebarkan sebuah berita.

Mengingat, dalam UU ITE Pasal 28 disebutkan, apabila seseorang ikut menyebar berita bohong bisa dijerat hukuman pidana selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Berita hoaks biasanya cenderung provokatif, foto dan isi berita yang tidak sinkron, judul yang juga tidak sinkron dengan isi berita, serta sisi berita biasanya peristiwa yang didaur ulang,ʺ pungkasnya.

Lihat juga...