Kartu Tani untuk Petani Gunungkidul Belum Bisa Digunakan

Ilustrasi - Petani - Dok CDN

GUNUNGKIDUL — Puluhan ribu Kartu Tani yang dibagikan ke petani di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum bisa digunakan meski sudah dibagikan sejak 2017 lalu.

Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Rahajo Yuwono, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah program Kartu Tani ke Pemerintah DIY.

“Kartu Tani bukan kewenangan kabupaten, karena langsung ditangani oleh provinsi. Tugas kita hanya membantu pendataan,” kata Raharjo di Gunungkidul, Minggu (3/2/2019).

Dia mengatakan provinsi yang akan menentukan siapa saja petani yang mendapatkan program tersebut, dan menentukan jumlah pupuk bersubsidi yang diberikan ke petani. Uji coba itu saat ini dilakukan di Kabupaten Kulon Progo. Untuk hasilnya dia mengaku belum mengetahuinya.

“Tugas kami hanya mengusulkan. Untuk kelanjutan program ada di provinsi,” katanya.

Raharjo mengatakan hingga sekarang kelanjutan program juga tidak ada tindak lanjut karena sejak digulirkan di akhir 2017 belum ada kepastian akan digunakan. Saat ini para petani di Gunungkidul masih menggunakan cara lama untuk membeli pupuk bersubsidi.

Adapun syarat petani yang mendapat kartu tani yakni memiliki lahan pertanian di bawah dua hektare dan telah tergabung dalam kelompok tani. Kalau tidak tergabung dengan kelompok, meski tergolong kurang mampu, maka tidak mendapat kartu ini.

“Pengambilan jatah pupuk subsidi akan pakai kartu tani. Caranya petani mengisi uang ke bank, terus mengambil jatah pupuk subsidi ke distributor yang telah ditunjuk,” katanya.

Seorang petani di Desa Katongan, Nglipar Sugeng Apriyanto berharap dalam waktu dekat ini kartu itu bisa segera difungsikan. “Sudah dapat tapi hingga sekarang belum bisa dimanfaatkan,” katanya. (Ant)

Lihat juga...